Ibu hamil masuk ke dalam kategori kelompok rentan terhadap paparan virus corona penyebab Covid-19. Dalam sebuah webinar, Kepala Instalasi Maternal Perinatal RSUP DR Sardjito, dr. Irwan Taufiqur Rachman, Sp.OG(K), mengatakan, sebesar 51,9 persen ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 tidak menunjukkan gejala. Selain membahayakan ibu hamil dan janin, infeksi virus corona pada ibu hamil juga rentan menularkan kepada tenaga medis yang merawatnya. Akibatnya, banyak dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang meninggal dunia.
Apakah ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19 untuk meminimalisasi risiko jika terpapar virus corona?
Kelompok rentan
bu hamil dengan Covid-19 dapat mengalami perburukan apabila dalam tubuh inangnya terjadi peningkatan sitokin. Sitokin muncul sebagai respons imun terhadap virus. Saat terjadi badai sitokin, tubuh melepaskan terlalu banyak sitokin ke dalam darah dalam jangka waktu yang sangat cepat. Akibatnya, sel imun justru menyerang jaringan dan sel tubuh yang sehat. Oleh karena itu, Irwan menyarankan pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil. “Rekomendasi dan jenis vaksin bagi ibu hamil dan ibu menyusui adalah jenis vaksin inactivated dan adjuvant seperti model RNA:
Moderna, Pfizer dan J&J Janssen,” ujar Irwan, mengutip laman Fakultas Kedokteran UGM, Senin (9/8/2021).
Para ahli percaya bahwa vaksin Covid-19 kemungkinan tidak menimbulkan risiko bagi ibu hamil. “Namun perlu juga diketahui bahwa saat ini penelitian tentang keamaan vaksin Covid pada ibu hamil masih terbatas
yang dikarenakan permasalahan etik,” terang Irwan.
Rekomendasi WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19. Pernyataan itu didasarkan pada bahan baku yang digunakan untuk membuat vaksin yang digunakan saat ini. “Platform yang kami gunakan saat ini untuk vaksin adalah platform mRNA, virus yang tidak aktif atau platform vektor virus atau protein subunit. Tidak satu pun dari mereka memuat virus hidup yang dapat berkembang biak di dalam tubuh dan berpotensi menimbulkan masalah,” kata Kepala Peneliti WHO, Soumya Swaminathan. Jika diperbandingkan, manfaat vaksin pada ibu hamil lebih besar daripada risikonya. Ia juga mengatakan, ibu hamil berisiko lebih tinggi terkena Covid-19 parah. Bayi dalam kandungan pun berisiko tinggi lahir dalam keadaan premature.
Keputusan Kemenkes
Melihat tingginya risiko paparan pada ibu hamil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus, sehingga perlu proses screening/penapisan terhadap status kesehatan sebelum vaksinasi. Screening ini lebih ketat dibandingkan sasaran vaksinasi lainnya. Vaksinasi bagi ibu hamil di Indonesia, akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, juga memakai vaksin platform inactivated Sinovac. Sementara, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil
Ibu hamil perlu berkonsultasi rutin dengan dokter kandungan. Status kesehatan ibu hamil sangat berpengaruh untuk menentukan boleh tidaknya menerima vaksin Covid-19 dan berapa waktu penundaannya.
Syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, meliputi:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.
- Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg. - Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
- Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam
kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut. - Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut .
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 3 bulan terakhir.